ANALISIS HUKUM PKPU NOMOR 23 TAHUN 2018 TENTANG KAMPANYE PEMILIHAN UMUM DITINJAU DARI ASPEK POLITIK HUKUM

Muhammad Ikhwan Rahman

Abstract


Abstrak

 

Dalam Negara yang menganut sistem demokrasi, kampanye  politik menjadi sangat penting  dalam  memperkenalkan  kandidat  kepada  masyarakat.Kampanye  politik dipahami sebagai upaya terorganisir yangberusaha mempengaruhi proses pengambilan keputusandalam  kelompok tertentu. Dengan tujuanuntukmemenangkanpemilu tertentu, maka setiap calon perlu mempertimbangkan strategi dan perencanaan yang matang. Strategi dan perencanaan ini sangat penting karena menentukan kemenangan calon dalam proses pemilu. Tulisan ini mengkaji konsep dari pentingnya kampanyesebagai bagian dari komunikasi politik. Dengan menjelaskan konsep pesan dan strategi, tulisan ini menyimpulkan bahwa keberhasilan dari suatu kampanye politik memerlukan adanya perencanaan dan pembentukan tim yang cukup untuk memaksimalkan strategi tersebut. Pemilu merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan demokrasi, karena pada saat itulah rakyat berkesempatan mencurahkan segala aspirasinya kepada para politisi dalam rangka membangun bangsa. Dalam kampanye, masalah program mestinya menjadi perhatian serius kandidat karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Program yang dimaksud adalah program kandidat yang akan ditawarkan kepada konstituen dan akan diperjuangkan pada saat kandidat terpilih. Pemilihan Umum di Indonesia, khususnya Pemilu Presiden yang menggunakan sistem baru ini, dapat dikatakan sebagai pembelajaran bagi kandidat, rakyat, dan pemerintah, walaupun dalam kampanye di televisi belum ada debat antarkandidat, selain kampanye monolog atau dialog antara kandidat dengan penonton di studio. Perancang acara yang tergabung dalam tim sukses/manajemen kampanye harus merancang acara kampanye dengan memperhatikan waktu, tempat, materi kampanye, dan metode kampanye, serta sifat kampanye. Tim kampanye perlu memperhatikan segmentasi dari khalayak sasaran. Keragaman mereka dalam berbagai hal menuntut pendekatan yang beragam pula. Sebuah kontestan politik harus menciptakan gaya dan standar komunikasi melalui simbol-simbol, acara, dan retorika.

 

Kata Kunci: Kampanye, Pemilu, PKPU

Full Text:

PDF

References


Husen, Harun (2014), Pemilu Indonesia (Fakta, Angka, Analisis, dan Studi Banding), Perludem.

Jay C, T. & Hersen, M. (2002). Handbook of Mental Health in the Workplace.

Janedjri M. Gaffar, (2012),Politik Hukum Pemilu, Konstitusi Press, Jakarta.

Mahfud, M.D. (2012). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Rice, R.E & Paisley, W. J. (1981). Public Communication Campaign. London: Sage. Publications Rogers & Snyder (2002). Manajemen

Kampanye. Venus.

Santoso, Topo, (2012), Penegakan Hukum Pemilu, Tim Peneliti Perludem, Jakarta.

Soeroso, R. (2011). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta, Indonesia: Sinar Grafika.

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22E.

Herpamudji, D. H. (2015). Strategi Kampanye Politik Prabowo-

Hattadan Perang Pencitraan Di Media Massa Dalam Pemilu Presiden 2014. Politika: Jurnal Ilmu Politik, 6(1), 13-24.

Prasetyoningsih, N, Dampak Pemilihan Umum Serentak bagi Pembangunan Demokrasi Indonesia. Jurnal Media Hukum, 21(2), 241–263.

Siti Fatimah (2018), Kampanye sebagai Komunikasi Politik: Esensi dan Strategi dlam Pemilu. Jurnal Resolusi Vol. 1 No. 1 Juni 2018.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Restorative

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.