KAJIAN MANAJERIAL DAN SHARE PROFIT MELALUI PENDEKATAN AGRIBISNIS USAHATANI KENTANG DI DESA ERELEMBANG KECAMATAN TOMBOLOPAO KABUPATEN GOWA

Sudirman Sudirman

Abstract


Buttonopao District is a center for potato production. This is supported by the market potential and strategic areas so that the expansion of area and production are increasing from year to year. When viewed from a distance, this sub-district is very close to consumers or market, only about 70 kilometers from the city center. With the consideration of distance, potato farmers in the district have a very large market potential so that they are able to get a higher selling value of production. This study aims to examine the potato agribusiness management carried out by farmers in Erelembang Village, Buttonopao District, Gowa Regency and to know the Profit Share made by potato farmers in Erelembang Village, Buttonopao District, Gowa Regency. This research was conducted in Erelembang Village using qualitative descriptive methods with data collection techniques through, observation, documentation and interviews of 23 potato farmers in the area. The results showed that farmers in Erelembang Village, Buttonopao District, Gowa Regency have implemented 5 management functions, namely planning, organizing, directing, coordinating, and monitoring, in each of their agribusiness subsystems. However, farm management that is carried out is only based on previous farming experiences and habits so that there is no written bookkeeping and planning for each farming activity carried out. The profit sharing agreement is made by the owner of the capital and the farmer without any written rules & only based on mutual trust. The production sharing agreement system mechanism is carried out using a three-share system, namely the profit sharing pattern in question is that the investor farmers get the results of two parts and the smallholders get one share.
 
Keywords: Agribusiness Management, Potato Farmers, Farming, Share Profit
 
ABSTRAK Kecamatan Tombolopao merupakan sentra produksi kentang. Hal ini didukung oleh potensi pasar dan wilayah yang strategis sehingga pertambahan luasan dan produksi yang makin meningkat dari tahun ke tahun. Apabila dilihat dari jarak, kecamatan ini letaknya sangat dekat dengan konsumen atau pasar, hanya berkisar 70 kilometer dari pusat kota. Dengan pertimbangan jarak maka petani kentang di Kecamatan tersebut memiliki potensi pasar yang sangat besar sehingga mampu mendapatkan nilai jual produksi yang lebih tinggi. Penelitian ini bertujuan mengkaji manajemen agribisnis kentang yang dilakukan oleh petani di Desa Erelembang Kecamatan Tombolopao Kabupaten Gowa dan mengetahui Share Profit yang dilakukan oleh petani kentang di Desa Erelembang Kecamatan Tombolopao Kabupaten Gowa. Penelitian ini dilaksanakan di Desa Erelembang dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui, observasi, dokumentasi dan wawancara petani kentang sebanyak 23 orang di wilayah tersebut. Hasil penelitian menunjukkan petani di Desa Erelembang Kecamatan Tombolopao Kabupaten Gowa sudah menerapkan 5 fungsi manajemen yaitu perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, dan pengawasan, di setiap subsitem agribisnis usahataninya. Namun manajemen usahatani yang dilakukan hanya didasarkan pada pengalaman dan kebiasaan usaha tani sebelumnya sehingga tidak ada pembukuan dan perencanaan tertulis pada setiap aktifitas usahatani yang dilakukan. Adapun perjanjian bagi hasil dilakukan oleh pemilik modal dan petani penyakap tanpa adanya aturan tertullis & hanya berdasarkan sikap saling percaya. Mekanisme sistem perjanjian bagi hasil yang dilakukan menggunakan sistem bagi tiga yaitu pola bagi hasil yang dimaksud adalah petani pemodal mendapatkan hasil sebesar dua bagian dan petani penggarap mendapatkan hasil sebesar satu bagian. Kata Kunci : Manajemen Agribisnis, Petani Kentang, usahatani, Share Profit

Full Text:

PDF

References


Pustaka berupa buku teks: a. Doyle, W. (1986). Classroom Organization And Management. In, MC Wittrock (Ed.), Handbook on research on teaching (pp. 392-431). New York: MacMillam. b. Gumbira, 2001. Manajemen Agribisnis. Bogor: Ghalia Indonesia. c. Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 4 Tahun 1964 tentang Penetapan Perimbangan Khusus dalam Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil. d. Peraturan Menteri Agraria Nomor 4 Tahun 1964 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjanjian Bagi Hasil. e. Rahardjo. 2004. Pengantar Sosiologi Pedesaan dan Pertanian. Yogyakarta : Gadjah Mada University. f. Rahim, Abd dan Hastuti, Diah Retno Dwi. 2015. Sistem Manajemen Agribisnis. Makassar: State University of Makassar Press. g. Renville Siagian. 2009. Pengantar Manajemen Agribisnis. (Cetakan ke-4) Yogyakarta : Gadjah Mada University Press. h. Soekartawi. 1995. Analisis Usahatani. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada,. i. Sugiyono, 2013. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D. (Cetakan Ke-13). Alfabeta, Bandung j. UU No. 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian. k. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil.

Pustaka berupa jurnal ilmiah: a. Malik, M. K., Wahyuni, S., & Widodo, J. 2018. Sistem Bagi Hasil Petani Penyakap Di Desa Krai Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang. JURNAL PENDIDIKAN EKONOMI: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, Ilmu Ekonomi Dan Ilmu Sosial, 12(1), 26-32. b. Shidiqie, J. S. A. 2017. Mudharabah Hasil Pertanian Di Tinjau Dari Undang Undang Dan Hukum Islam. JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia), 7(1), 22-31. c. Umpul, L., Baruwadi, M., & Murtisari, A. 2016. Sistem Bagi Hasil Usahatani Jagung Petani Penggarap Di Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo. Agrinesia: Jurnal Ilmiah Agribisnis,




DOI: https://doi.org/10.26618/jmbc.v9i1.4391

DOI (PDF): https://doi.org/10.26618/competitiveness.v9i1.4391.g3296

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.