PERLUASAN DAN PEMERATAAN AKSES PENDIDIKAN AGAMA DAN KEAGAMAAN DI KABUPATEN DONGGALA SULAWESI TENGAH
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Departemen Pendidikan Nasional, Undang-Undang RI No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) cet ,I ; Bandung : Fokus Media,2003),h.7/
Dirjen Kelembagaan Islam, Direktorat Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren, Departemen Agama RI 2004, petunjuk Teknis Pondok Pesantren
Eka, R.2007. Kondisi Pemerataan Pendidikan di Indonesia, (http://edu-articles.com, diakses 9 Maret 2009)
Nata, Abudin. 1997. Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta : PT. Logos Wacana Ilmu.
Peraturan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 001/KEP/M-PDT/II/2005 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
Renstra Dirjen Pendidikan Agama 2004-2009, Kebijakan Umum Bidang Madrasah dan Pendidikan Agama Islam (Mapenda tahun 2008).
Siswoyo, Dwi, dkk. 2013. Ilmu Pendidikan. Yogyakarta: UNY Press.
Sam Tuti T, Chan Sam M. 2006. Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Sastradipoera Koemaruddin. 1989. Kegunaan Konsep Gini dan Konsep Kesenjangan Pendidikan. Bandung: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Tirtarahardja,Umar dan S.L.La Sulo. 2005 Pengantar Pendidikan. Jakarta : Rineka Cipta
T.Sulistyono ,Drs.M.Pd.MM. 2003. Wawasan Pendidikan Direktorat Pendidikan Lanjutan Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional.
Utomo tjipto, Ruijter Kees. 1991. Peningkatan dan Pengembangan Pendidikan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
DOI: https://doi.org/10.26618/perspektif.v3i1.1295
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 PERSPEKTIF: JURNAL PENGEMBANGAN SUMBER DAYA INSANI
License URL: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/