PERUBAHAN MIND SET APARATUR SIPIL NEGARA TERHADAP PELAYANAN PADA UMAT

Junaid Shihab

Abstract


Abstrak

Perubahan pola pikir (mind set) sangat diperlukan dalam pembangunan. Aspek ini bersentuhan langsung dengan manusia, karena tanpa manusia dunia ini tidak memiliki makna apa-apa. Bukanklah manusia diciptakan oleh Allah swt selain sebagai hamba (abid) juga adalah sebagai khalifah (pengelola) bumi dan apa yang di dalamnya. Setiap perubahan pasti memiliki dua dampak, yaitu negatif dan positif. Yang dikehendaki dalam perubahan itu sendiri adalah perubahan ke arah yang lebih positif, meskipun tidak bisa dipungkiri ekses negatifnya juga akan tetap ada, namun bisa diminimalisir, bukan?.

Judul tulisan ini sengaja dibuat demikian, karena yang dikehendaki adalah perubahan mind set yang lebih bernuansa positif yang tentu saja manusia sebagai subyek pembangunan menempati posisi penting dalam kaitan dengan pengelolaan negara dan bangsa. Hanya manusia yang dapat memegang amanat dalam segala profesinya, apakah ia berprofesi swasta ataukah PNS yang sekarang lebih dikenal dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tujuan kehadiran dan perubahan PNS menjadi ASN ini pun memiliki alasan tersendiri, walaupun orang sering menyebutnya hanya ‘’ganti baju’’, padahal substansinya sama. Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 15 Januari 2014 telah disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang memuat tentang: Tetapi yang terpenting dalam tulisan ini adalah perlunya ‘’perubahan mind set’’ ASN ini, dari yang tadinya berpikir keamanan financial hanya dengan masuk kantor dan absen, sekarang harus diubah menjadi good governance coorporate. Dalam istilah David Osborn, reinventing goverment (paradagima PNS atau ASN) sedapat mungkin ASN berpikir kreatif seperti mereka yang bekerja di sektor swasta (pengusaha).

Kata kunci:  good governance coorporate, reinventing goverment, mind set changes.


Full Text:

PDF

References


Dwivedi, O. P. dan Jabbra, J. G. 1989. Public Service Responsibility and Accountabilityin J. G. Jabbra and O. P. Dwivedi (eds), Public Service Accountability: A Comparative Perspective. Connecticut: Kumarian Press.

Gaspersz, Vincent. 2004. Perencanaan Strategik untuk Peningkatan Kinerja Sektor Publik: Suatu Petunjuk Praktek. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Mishra, Satis. 2003. Desentralisasi di Indonesia: Beberapa Pemikiran Dasar. Makalah yang disampaikan pada Seminar Nasional Evaluasi Pelaksanaan Otonomi Daerah. Jakarta, 20 Maret 2003.

Moenir, H. A. S. 2006. Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.

Naiisbit, John, Mind Set, Consuelo de Saint Exupery, Daras Book, Jakarta, 2007

Prasojo dkk. 2006. Kinerja Pelayanan Publik. Jakarta Timur: YAPPIKA.

______ ,Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Siste m Perencanaan Pembangunan Nasional Pelayanan Publik

Ravidar Kumar, 2009, “Trends in Urban Growth and Objectives of Sound Planning”, http://town planning lectures. blogspot.com/2009; wikipedia/Lewis Mumford; Parsudi

Scott, Foresman and Company; dan Arnold Toynbee, 2006 (1976), SejarahUmatManusia, Yogyakarta: PustakaPelajar.

Sirajuddin, Ilham Arief. 2005. Reorganisasi Birokrasi Pelayanan Publik. Makassar: Hasanuddin University Press.

Undang-undang Pelayanan Publik No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, New Merah Putih, Yogyakarta, 2009.

Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Jakarta, 2006.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.