PERANAN PEMERINTAH DALAM PENERTIBAN PENAMBANGAN ILEGAL NIKEL DI KABUPATEN KOLAKA UTARA

Aslam Aslam, Abdul Kadir Adys, Rudi Hardi

Abstract


This study discusses the role of government in curbing illegal mining of nickel in North Kolaka. The method used in this study is a qualitative description of the approach. Data collection techniques in this research is observation, interview and documentation. The results showed that: The government's role in the nickel curb illegal mining of all functions is still very weak both in setting / regulation, services, community development, asset management functions of State and public safety, order, security, and protection; Inhibiting factors for the Government to curb illegal mining namely: lack of government coordination, no oversight, public apathy and lack of awareness of the mine owners. The factors supporting government's role in curbing illegal mining nickel miner and openness is the attitude of the community greatly assist the government.

 

 

Penelitian ini membahas tentang peran pemerintah dalam menertibkan pertambangan ilegal nikel di Kabupaten Kolaka Utara.  Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskripsi kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Peran pemerintah dalam menertibkan pertambangan nikel illegal dari semua fungsi masih sangat lemah baik dalam pengaturan/regulasi, pelayanan, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan asset Negara maupun dari fungsi keamanan, ketertiban, pengamanan, dan perlindungan; Faktor penghambat bagi pemerintah dalam menertibkan pertambangan illegal yakni: tidak adanya koordinasi pemerintah, tidak ada pengawasan, sikap apatis masyarakat serta kurangnya kesadaran pemilik tambang. Sedangkan faktor pendukung peran pemerintah dalam penertiban pertambangan nikel illegal adalah sikap penambang dan keterbukaan masyarakat sangat membantu pemerintah.


Keywords


nickel mining; demolition of illegal miners; pertambangan nikel; penertiban penambang illegal

Full Text:

PDF

References


Dyahwanti. 2007. Intraksi Aktor dalam Pelaksanan pertambangan Liar di Kabupaten Kolaka Utara. Univesitas Negeri Makassar: Skripsi.

Fahmi, Irham. 2011. Manajemen Pengambilan Keputusan. Bandung: Alfabeta.

Ikbar, Yanuar. 2012. Metode Penelitian Sosial Kualitatif. Bandung: PT Refika Aditama.

Iskandar. 2010. Pertambangan di Indonesia. Jakarta: PT. Rajagrafindo.

Mas oed, Mohtar. 1994. Politik Birokrasi dan Pembangunan. Yogyakarta: diterbitkan oleh Pustaka Pelajar.

Nugroho D, Riant. 2003. Kebijakan Publik Formulasi Implementasi dan Evaluasi. Jakarta: Elekx Media Komputindo.

Nurdjaman, Progo. 2004. Pokok-pokok penyelenggaraan pemerintahan umum. Direktur Jenderal Pemerintahan Umum.

Purwanto. 1994. Peran Pemerintah Kelurahan Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Di Kelurahan Mataallo Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa. UNM: Skripsi.

Rewansyah, Asmawi. 2011. Kepemimpinan dalam Pelayanan Publik. Jakarta: STIA-LAN.

Salim. 2012. Hukum Pertambangan di Indonesia. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

Sarwono. 1991. Pengantar Kebijakan Publik. Jakarta: Rajawali Press.

Soekamto. 1983. Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Supramono, Gatot. 2012. Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Sutedi, Adrian. 2011. Hukum Pertambangan. Jakarta: Sinar Grafika.

Dokumen :

UUD 1945 Pasal 18 Ayat (2), Pasal 33 ayat (3)

Undang-undang Nomor. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara pemerintah

Peraturan Pemerintah Nomor. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah

Peraturan Mentri Nomor. 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah

Peraturan Mentri Nomor. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Peraturan Mentri Nomor. 7 Tahun 2012 tentang Ijin Perijinan Rakyat (IPR)




DOI: https://doi.org/10.26618/ojip.v5i2.118

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 Otoritas : Jurnal Ilmu Pemerintahan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Creative Commons License

Otoritas : Jurnal Ilmu Pemerintahan is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
 
View My Stats